Lampung Selatan – integritas-news —Anggota Kepolisian Daerah Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan menyita 1 unit kendaraan Mitsubishi Expander warna putih bernomor polisi B 2068 PFQ yang terkait dengan pengangkut sabu pada Minggu (11/12/2023).
Dalam pertemuan dengan awak media, salah satu Anggota KSKP, Aipda Eben Ezer Manurung menyampaikan urut-urutan kejadian dengan menghentikan atau melakukan pemeriksaan1 unit kendaraan Mitsubishi Expander warna putih dengan nomor polisi B2068 PFQ yang merupakan pengiriman dugaan narkotika jenis sabu yang hendak diangkut. masuk ke Pelabuhan Kapal Bakauheni yang dikemudikan Asnawi.
“Setelah dilakukan pengejaran di dalam tembok kendaraan, ditemukan 58 paket sabu,” kata Aipda Eben.
Berdasarkan pengakuan tersangka Asnawi, Nurdin, dan Muhammad Yani, sabu tersebut diduga dikirim dari Aceh dan akan dikirim ke Jakarta. Selain itu, tersangka dan barang bukti diamankan di mako KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka kemungkinan dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 114 Peraturan NO 39 TAHUN 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Barang bukti yang diperoleh adalah 1 unit kendaraan Mitsubishi Expander warna putih nomor polisi B2068 PFQ beserta 2 buah kunci kontak, 1 unit BPKB kendaraan Mitsubishi Expander warna putih nomor polisi B2068 PFQ, 58 bungkus sabu, 1 unit Handphone Infinix warna biru, 1 unit handphone merk Infinix berwarna gelap. Hp, 1 unit Hp Samsung Crease berwarna gelap dan 1 unit Hp merk Samsung.
“Saya di Bakauheni tidak akan bosan-bosannya serius dalam menumpas narkoba dan akan terus bertindak tegas sesuai dangan arahan kapolri, kapolda, kapolres, serta kapolsek, untuk terus memerangi peredaran narkoba di Lampung. khususnya Bakauheni,” tegasnya.
“Apalagi di sini pintu masuk dan keluar peredaran dari Pulau Sumatera dan Pulau Jawa,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar