Tiga Situs Warisan Budaya Nasional Lampung - Integritas-news

Breaking

Sabtu, 25 November 2023

Tiga Situs Warisan Budaya Nasional Lampung

Lampung – integritas-news —Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) telah mengumumkan bahwa 3 situs yang diusulkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Lampung memenuhi kriteria sebagai cagar budaya istimewa dan unik. 

Ketiga situs tersebut adalah Prasasti Batu Bedil, Prasasti Palas Pasemah, dan Situs Batu Brak. 

Mereka berpotensi masuk dalam kategori poin e, Pasal 42, UU No.11 Tahun 2010.

Yang mencakup kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah.

Menurut Ketua TACBN, Junus Satrio Atmodjo, ketiga situs ini secara substantif layak untuk dinaikkan peringkatnya menjadi cagar budaya nasional. 

“Secara substantif, ketiga situs unik, tidak ada di daerah lain.

“Misalnya di tengah batu megalitik ada prasasti, yang merupakan bukti adanya kontinuitas zaman prasejarah, Hindu, Budha, hingga Islam,” kata dia, dalam keterangan yang diterima pada Senin, 6 November 2023.  

Sementara, zalah satu ahli dari TACBN, Ninie Susanti, yang memiliki keahlian dalam Epigrafi dan Prasasti, menyebut, bahwa prasasti-prasasti di Lampung tersebut sangat istimewa.

Baik dalam segi huruf maupun kalimatnya. 

“Nenek moyang orang Lampung telah memiliki literasi yang bagus,” katanya.

Namun, meskipun TACBN telah memberikan penilaian positif terhadap ketiga situs ini, mereka membutuhkan dukungan administratif.

Termasuk pembentukan TACB dan dukungan dari bupati 2 kabupaten, yakni Tanggamus dan Lampung Selatan.

Anshori Djausal, Ketua TACB Lampung, menjelaskan bahwa di Lampung, saat ini hanya Situs Pugung Raharjo yang telah lama ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. 

“Padahal, ketiga situs yang diajukan oleh TACB Lampung seharusnya masuk dalam kategori situs nasional,” ungkapnya. 

TACB Lampung akhirnya bersyukur karena Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Kebudayaan telah mengundang mereka.

Undangan itu untuk menggelar Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2023. 

Mereka telah mempresentasikan kelayakan ketiga situs ini di depan 13 ahli berbagai disiplin ilmu.

Termasuk ahli arkeologi, epigrafi, sejarah maritim, dan banyak lagi, untuk mendapatkan dukungan dan pengakuan yang mereka butuhkan.

Ketiga situs yang diusulkan oleh TACB Lampung memiliki potensi besar untuk menjadi bagian integral dari cagar budaya nasional.

Dan proses pengakuan ini akan memberikan penghargaan yang layak atas kekayaan sejarah dan budaya Lampung yang unik.

Prasasti Palas Pasemah adalah sebuah prasasti pada batu peninggalan Sriwijaya ditemukan di Palas Pasemah, tepi Way (Sungai) Pisang, Lampung Selatan. 

Meskipun tidak berangka tahun, tetapi dari bentuk aksaranya diperkirakan prasasti itu berasal dari akhir abad ke-7 Masehi.

Isinya mengenai kutukan bagi orang-orang yang tidak tunduk kepada Sriwijaya. 

Batu ini ditemukan oleh warga desa pada tanggal 5 April 1956 di Kali Pisang, anak sungai Way Sekampung, Desa Palas Pasemah, Kabupaten Lampung Selatan.

Situs Megalitik Batu Bedil secara administratif berada di Jalan Air Bakoman, Dusun Batu Bedil, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Pada situs ini terdapat sebuah menhir berukuran besar dan tinggi yang oleh masyarakat setempat dinamakan dengan Batu Bedil.

Dinamakan demikian dikarenakan dulunya sering terdengar adanya bunyi letusan.

Menhir Batu Bedil ini memiliki ukuran lebar kurang lebih 109 cm dan tinggi 220 cm.

Selain Batu Bedil pada lokasi tersebut juga banyak ditemukan batu-batu tegak, lumpang batu, altar batu/dolmen, dan batu bergores.

Batu Berak adalah situs megalitik bersejarah yang terletak di Desa Pekon Purawiwitan, Kecamatan Kebun Tebu, Lampung Barat.

Situs ini juga disebut dengan situs Kebon Tebu. Brak sendiri merupakan istilah dari bahasa Lampung yang artinya sejajar.

Bila digabungkan, nama situs tersebut berarti batu sejajar. Di situs tersebut memang tampak batu-batu kuno yang berjajar rapi.

Situs Batu Brak diyakini menjadi lokasi diadakannya upacara pengorbanan di masa lalu.

Dengan luas 3,5 hektar situs ini menyimpan 40 batu menhir, 38 batu dolmen, 2 batu datar, dan beberapa batu kelompok.

Situs ini ditemukan oleh masyarakat lokal sekitar tahun 1931. 

Pada 1994 dan 1989 di tempat terpisah dilakukan pemugaran berupa rekonstruksi dan reposisi batuan terkait situs ini oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

Editor : Redo Prayoga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar