UMP Lampung tahun 2024 sebesar Rp 2,7 juta. - Integritas-news

Breaking

Rabu, 22 November 2023

UMP Lampung tahun 2024 sebesar Rp 2,7 juta.

 


Bandar Lampung – integritas-news —Pemerintah provinsi (Pemprov) lampung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 bagi pekerja di daerahnya sebesar Rp.2,7 juta.

"Setelah mempertimbangkan berbagai variabel yang digunakan dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di lampung, dari situ dewan pengupahan telah menyampaikan rekomendasi kepada gubernur Lampung mengenai besaran UMP Lampung yaitu sebesar Rp.2.716.497 per bulan dan ini disetujui serta di tanda tangani pada senin (20/11) soe,"ujar kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu di Bandar Lampung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa penetapan UMP Lampung pada 2024 sebesar Rp2,7 juta tersebut telah ditandatangani serta di setujui oleh Gubernur Lampung melalui Surat Keputusan dengan nomor G/694/V.08?HK/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024

"Dengan telah dikeluarkanya surat keputusan penetapan UMP Lampung tersebut, maka dapat dikatakan penetapan telah memenuhi tengat waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat yaitu pada hari ini harus sudah diumumkan,:katanya.

Dia menjelaskan besaran UMP yang telah ditetapkan itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun

"Sedangkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun atau lebih, perusahaann wajib menerapkan struktur upah dan skala upah yang menjadi pedoman pengupahan bagi pekerja," ucapnya.

Mnurut dia, hasil keputusan mengenai penetapan UMP 2024 Lampung tersebut akan menjadi dasar bagi dewan pengupahan di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung Untuk mengajukan besaran uipah minimal kabupaten atau kota (UMK).

"Penetapan ini (UMP Lampung) mempertimbangakn beberapa variabel penentu seperti aspek inflasi, pertumbuhan ekoomi, indeks yang merupakan penjamin kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dengan interval 0,1-0,3," tambahnya.

Dia melanjutkan dengan sudah ditetapkan UMP 2024 tersebut maka perudahaan tidak boleh memberikan upah di bawah UMP yang diterapkan.

"Setiap daerah mempunyai pertimbangan masung-masing dan diimbau perusahaan tidak memberikan upah di bawah UMP yang ditertaplan oleh pemerintah,"ucap dia lagi.

Diketahui pada tahun 2023 UMP Lampung Sebesar Rp.2.533.284,59 per bulan, dengan ditetapkannya UMP Lampung 2024 Sebesar Rp.2.716.497 per bulan maka kenaikan upah minimum di lampung naik 3,16 persen atau sebesar Rp83.213,41.

Editor : Redo Prayoga


Tidak ada komentar:

Posting Komentar