6 Aktivitas Stockpile di Bandar Lampung Dianggap Tanpa Izin - Integritas-news

Breaking

Rabu, 10 Januari 2024

6 Aktivitas Stockpile di Bandar Lampung Dianggap Tanpa Izin

Bandar Lampung – integritas-news Walhi Lampung mencatat terdapat delapan kegiatan stockpile batu bara di Bandar Lampung. Namun, enam perusahaan yang melakukan aktivitas itu tidak memiliki izin beroperasi dan dua lainnya belum diketahui.

Padahal dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 4 Tahun 2021, stockpile sebagai kegiatan yang wajib mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Pengusaha harus memiliki izin lingkungan (Amdal). Pembuatan izin itu juga melibatkan masyarakat dan harus berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap.

Kemudian ada pemberitahuan sebelum memulai kegiatan. Hal itu termaktub dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam beleid tersebut juga di Pasal 109 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, meminta pemerintah memeriksa semua aktivitas stockpile di Bandar Lampung. Sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan.

Menurutnya, penutupan terhadap kegiatan stockpile di Way Laga, Bandar Lampung, tidak cukup mengatasi permasalahan lingkungan. Sebab, berdasarkan penelusurannya masih banyak kegiatan stockpile yang izinnya dipertanyakan.

"Ada banyak aktivitas stockpile di Bandar Lampung, apakah yang lain aman? Belum tentu juga. Untuk itu, perlu pemeriksaan secara lengkap," kata Irfan, Selasa, 9 Januari 2024.

Menurutnya, penindakan dalam permasalahan itu tidak bisa hanya sekadar gimik di satu tempat. “Jika ada aktivitas stockpile yang merugikan masyarakat di tempat lain harus diberikan tindakan tegas juga,” kata dia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar