Bandar Lampung – integritas-news —Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandar Lampung berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandar Lampung hanya 4,5 persen.
Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menyebut luasan RTH sebelumnya 11,08 persen kini tersisa 4,5 persen.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, idealnya luasan RTH minimal sebesar 30% dari luas wilayah suatu kota atau kabupaten. Namun, persentase ini dapat berbeda-beda tergantung pada karakteristik daerah dan peraturan daerah setempat.
Hal itu dikarenakan berdasarkan Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041, klasifikasi dan syarat untuk dikategorkan RTH berbeda dibanding sebelumnya.
Contohnya, hutan lindung Wan Abdurahman di Batu Putuk seluas 296 hektare sudah tidak dikategorikan RTH. Selain itu Hutan lindung Batu Serampok Register 17 pun sudah tidak dikategorikan sebagai RTH.
"Karena ada beberapa yang belum masuk indikator RTH, dan sedang kami inventarisasi lagi dan angkanya akan bertambah," katanya, Kamis, 11 Januari 2023.
"Kami masih mencari sumber-sumbr RTH. Artinya berupaya pemenuhan dalam mencari sumber lahan yang berhubungan dengan RTH," lanjutnya.
Ia menyebut beberapa kategori RTH meliputi taman kota, taman lingkungan, alun-alun, lahan kosong dengan vegetasi, dan area rekreasi publik.
Selain itu, pihaknya meminta setiap perumahan untuk membuat taman atau ruang terbuka hijau dalam arealnya.
"Pemenuhan fasum untuk menambah jumlah RTH. 30 persenatay 40 persen. Harus ada fasilitas umum dan persen ada taman-taman fasilitas warga tapi bisa menambah RTH Bandar Lampung," terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan kurangnya RTH di Bandar Lampung karena jumlah penduduk Bandar Lampung yang membludak. Ia menyebut sebanyak 1,2 juta penduduk saat ini hidup di Bandar Lampung.
"Untuk ruang terbuka hijau kita terbatas karena penduduk saja 1,2 juta. Kan makin padat belum lagi yang belum terdata sama kita," kata Eva.
Eva menyebut pihaknya akan menyiapkan ruang terbuka hijau seperti yang mereka miliki di Batu Putuk, Kemiling dan Rajabasa.
"Nanti kalau ada tempat yang baik, kita ingin tempat bermain anak harus lebih banyak titiknya. Ini tanggung jawab kecamatan, PPPA agar perhatiannya lebih khusus. Kalau tidak diperhatikan siapa yang mau datang. Ini akan kita perbaiki fasilitasnya baru ke yang lain. Setidaknya ada satu kecamatan satu ruang terbuka hijau," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar