Lampung Selatan– integritas-news Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah mulai 8 – 15 April 2024. Hal ini sesuai Surat Edaran Bupati Lamsel No. 19 Tahun 2023 tentang, hari libur nasional dan cuti bersama 2024 di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
SE Bupati Lampung Selatan No.19 Tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2024, merupakan menindaklanjuti surat keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.855 Tahun 2023, No.3 Tahun 2023 dan No.4 Tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Lalu, Surat Edaran Gubernur Lampung No.400.14.3/5288.1/07/2023 tentang libur nasional dan cuti bersama 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar