Jakarta – integritas-news -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, atau Zulhas, menanggapi kebijakannya yang membuka kembali izin ekspor pasir laut. Kebijakan tersebut mulai berlaku setelah Zulhas menandatangani revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Revisi ini mencakup Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah ketentuan terkait barang yang dilarang diekspor dan aturan ekspor lainnya. Zulhas menjelaskan bahwa penerbitan izin ekspor pasir laut tersebut merupakan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dan ia menekankan bahwa ini adalah kebijakan pemerintah.
"Saya hanya menjalankan peraturan pemerintah yang sudah ada. Kalau ada yang bertanya, itu adalah konsekuensi dari peraturan yang sudah lama," ungkap Zulhas saat diwawancarai di Tangerang pada Senin (23/9/2024).
Saat ditanya mengenai pertimbangannya, Zulhas menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah bagian dari tugas pemerintah, sehingga bukan soal setuju atau tidak, melainkan pelaksanaan aturan yang sudah ada.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan, menambahkan bahwa perizinan ekspor pasir laut diberikan dengan persyaratan ketat. Tidak semua perusahaan yang mengajukan izin akan otomatis mendapatkannya, karena mereka harus melalui proses panjang, termasuk mendapatkan izin teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Karena ekspor pasir laut berpotensi berdampak pada lingkungan, pemerintah akan memastikan semua aturan perundang-undangan terkait dipatuhi. Selain itu, izin teknis juga melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Keuangan untuk aspek pajak dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dampak lingkungan.
Bara menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan hanya bertanggung jawab pada tahap akhir pengecekan dokumen setelah semua persyaratan teknis dari kementerian terkait telah dipenuhi. Pembukaan kembali izin ekspor pasir laut sendiri telah disetujui dalam rapat kabinet, yang kemudian dituangkan dalam PP Nomor 26 Tahun 2023.
"Presiden telah menyetujui dalam rapat kabinet untuk membuka kembali ekspor pasir laut, dengan syarat hanya pasir sedimentasi yang boleh diekspor, guna meminimalisir kerusakan lingkungan," jelas Bara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar