integritas-news -- Satlantas Polresta Bandar Lampung mencatat sebanyak 3.322 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2024, dengan pelanggaran terbanyak berasal dari pengendara roda dua yang mencapai 969 kasus. Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menjelaskan bahwa dari total 3.322 pelanggaran tersebut, 2.118 berupa teguran, sementara 1.204 pelanggaran lainnya dikenakan sanksi tilang.
"Selama pelaksanaan Ops Zebra Krakatau 2024 ini ada sebanyak 1.204 penindakan tilang dari total 3.322 pelanggaran, yang di mana sisanya itu diberikan teguran," jelas Ridho pada Minggu (27/10/2024).
Ridho juga menambahkan, "Dari total 1.204 penindakan tilang itu, memang didominasi oleh roda dua sebanyak 969 penindakan. Kemudian untuk roda empat itu ada sebanyak 235 penindakan."
Lebih lanjut, Ridho merincikan bahwa dari ratusan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua, sebagian besar disebabkan oleh tidak menggunakan helm berstandar SNI. "Rata-rata tidak menggunakan helm SNI, kami mencatat sebanyak 406 pelanggaran pengendara roda dua yang tidak memakai helm SNI. Selanjutnya untuk roda empat itu didominasi pelanggaran melebihi batas kecepatan dan tidak menggunakan safety belt," terangnya.
Dalam operasi yang dilaksanakan mulai 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 tersebut, Satlantas Polresta Bandar Lampung menyita 225 SIM, 935 STNK, dan 44 kendaraan sebagai barang bukti. "Penyitaan ini diharapkan memberi efek jera agar masyarakat lebih patuh pada aturan lalu lintas. Dan untuk mengambil kembali SIM ataupun STNK, masyarakat hendaknya membayar denda sesuai aturan yang berlaku," tutup Ridho.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar