Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dengan Harta Rp 7 Miliar Terancam Dicopot Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi - Integritas-news

Breaking

Senin, 25 November 2024

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dengan Harta Rp 7 Miliar Terancam Dicopot Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi

Jakarta -- integritas-news -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu.

Rohidin diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu, berinisial SD, untuk mengumpulkan dana sebesar Rp2,9 miliar. Selain itu, ia juga memerintahkan pencairan honor pegawai dan guru tidak tetap senilai Rp1 juta per orang untuk kepentingan pemenangan dirinya dalam Pilkada 2024.

"Saudara SD mengumpulkan uang Rp2,9 miliar. Ia juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11) malam.

Alexander menjelaskan, instruksi itu bermula pada Juli 2024, saat Rohidin, sebagai calon gubernur petahana, menyatakan membutuhkan dukungan dana serta penanggung jawab wilayah untuk Pilgub Bengkulu 2024. Pada September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengumpulkan ketua organisasi perangkat daerah dan kepala biro untuk mendukung pencalonan Rohidin.

Para kepala perangkat daerah diminta menyetorkan uang kepada Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, dengan ancaman pemecatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut. Beberapa pejabat yang turut menyetorkan dana meliputi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan SF, Kepala Dinas PUPR TS, dan Kepala Biro Kesra FEP.

SF menyerahkan Rp200 juta melalui Evriansyah untuk menghindari pemecatan. Sementara TS mengumpulkan Rp500 juta dari potongan anggaran seperti ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai. Sedangkan FEP menyetorkan Rp1,4 miliar yang dikumpulkan dari sumbangan satuan kerja tim pemenangan Kota Bengkulu.

KPK menetapkan Rohidin, Isnan, dan Evriansyah sebagai tersangka. Ketiganya ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama dan dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP.

Dalam Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin berpasangan dengan Meriani, melawan pasangan Helmi Hasan dan Mi’an.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar