Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot karena Diduga Meminta Uang ke Supriyani, Begini Penjelasan Kapolres - Integritas-news

Breaking

Selasa, 12 November 2024

Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot karena Diduga Meminta Uang ke Supriyani, Begini Penjelasan Kapolres

Jakarta -- integritas-news -- Kapolres Konawe Selatan (Konsel), AKBP Febry Sam, memilih untuk tidak berkomentar terkait pencopotan dua personelnya di Polsek Baito. Kedua anggota tersebut, yaitu Kapolsek Baito Iptu MI dan Kanit Reskrim Aipda AM, ditarik ke Polres Konsel setelah adanya dugaan permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani, seorang guru honorer, agar ia tidak ditahan dalam kasus dugaan pemukulan terhadap muridnya.

Febry membenarkan bahwa kedua anggotanya telah dipindahkan. "Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres. Kalau mau faktanya, nanti bisa cek langsung ke Polsek Baito," katanya saat diwawancarai oleh TribunnewsSultra.com, Senin (11/11/2024). Ketika ditanya apakah pemindahan tersebut terkait dengan dugaan permintaan uang, Febry memilih tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.

Febry menjelaskan bahwa penarikan kedua personel tersebut bertujuan untuk mengurangi ketegangan akibat desakan publik. "Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat)," ujarnya.

Sebelumnya, Iptu Muh Idris dan Aipda Amiruddin diperiksa oleh Propam Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus yang melibatkan guru Supriyani. Mereka diduga meminta uang Rp2 juta dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, menyatakan bahwa keduanya sedang dimintai keterangan terkait indikasi pelanggaran etik. "Saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," ujarnya pada Selasa (5/11/2024).

Menurut Sholeh, indikasi permintaan uang tersebut ditemukan oleh tim internal Polda Sultra yang dibentuk untuk menangani kasus ini. "Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," tambahnya. Jika terbukti bersalah dalam pemeriksaan kode etik, akan diterbitkan surat perintah penempatan khusus (patsus) atau mereka akan ditarik ke Polda Sultra.

Propam Polda Sultra juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Aipda WH, serta Kepala Desa Wonua Raya, Supriyani, dan suaminya, terkait dugaan pelanggaran etik ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar