Jakata -- integritas-news -- Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara menangkap dan mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal China, berinisial HS, YJ, SR, dan TJ, yang diketahui bekerja sebagai buruh kasar untuk merenovasi sebuah restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
"Karena terbukti menyalahi izin tinggal, keempat orang ini langsung kami deportasi ke negaranya pada Jumat (29/11) melalui Terminal Bandara Soekarno Hatta," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, di Jakarta, Kamis.
Penangkapan ini terjadi saat petugas menggelar Operasi Pengawasan Keimigrasian pada Minggu (10/11) di lokasi restoran tersebut. "Keempat WNA tersebut ditemukan tengah bekerja sebagai pekerja kasar pada restoran yang sedang direnovasi," jelas Widya.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa mereka adalah pemegang Visa On Arrival (VOA) yang menyalahgunakan izin tinggal. "Mereka terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegasnya.
Selain dideportasi, nama-nama mereka juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan untuk mencegah mereka kembali ke Indonesia. "Operasi ini digelar atas instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian oleh warga asing yang merugikan masyarakat lokal dan mengganggu stabilitas negara," tambah Widya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar