Bupati Situbondo Diduga Kantongi Fee 10% dari Dana PEN Sebesar Rp 5,5 Miliar - Integritas-news

Breaking

Rabu, 22 Januari 2025

Bupati Situbondo Diduga Kantongi Fee 10% dari Dana PEN Sebesar Rp 5,5 Miliar

Jakarta -- integritas-news -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo untuk periode 2021-2024. KPK menyebut Karna menerima uang senilai Rp 5,5 miliar dalam kasus ini.

"KS diduga menerima uang investasi atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya, dengan total Rp 5.575.000.000 (Rp 5,5 miliar)," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Asep menjelaskan, pada 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman dana PEN untuk proyek konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) tahun 2022. Namun, dana PEN tersebut tidak jadi digunakan dan diganti dengan dana DAK.

Dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Pemkab Situbondo pada periode 2021-2024, Karna bersama tersangka lain, Eko Prionggo Jati (EPJ), diduga mengatur pemenang tender proyek.

"KS meminta uang ijon sebesar 10% dari nilai proyek yang dijanjikan kepada calon rekanan," jelas Asep. Selain itu, Dinas PUPP melakukan pengaturan dalam pengadaan barang dan jasa untuk memenangkan rekanan yang ditunjuk oleh Karna.

Setelah pencairan dana proyek, EPJ diduga meminta fee sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan kepada rekanan, baik secara langsung maupun melalui bawahannya di Dinas PUPP. "EPJ menerima uang fee dengan total Rp 811.362.200 (Rp 811 juta)," tambahnya.

Karna dan EPJ dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar