Jakarta -- integritasnewsindonesia.com -- Gaji Direktur Utama Pertamina Patra Niaga menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Selain Riva, beberapa direktur lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Besaran gaji serta tunjangan yang diterima para direktur Pertamina diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Penghasilan bagi dewan direksi dan komisaris di lingkungan BUMN terdiri dari beberapa komponen, antara lain gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, serta tantiem atau insentif kinerja.
Gaji Direktur Utama Pertamina Patra Niaga ditetapkan berdasarkan pedoman internal Pertamina, sementara gaji direktur lainnya ditentukan sebesar 85 persen dari gaji dirut.
Selain gaji, direktur Pertamina Patra Niaga juga mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain:
- THR: maksimal satu kali gaji per tahun
- Tunjangan perumahan: sebesar 85 persen dari tunjangan perumahan dirut
- Asuransi purna jabatan: premi ditanggung perusahaan maksimal 25 persen dari gaji per tahun
- Fasilitas kendaraan dinas dan asuransi kesehatan, baik dalam bentuk pertanggungan atau penggantian biaya pengobatan
- Bantuan hukum jika diperlukan dalam kapasitas jabatan
Para direksi Pertamina Patra Niaga juga berhak menerima tantiem atau insentif kinerja sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian laba dan kinerja perusahaan. Jika perusahaan mencetak laba dan mencapai target yang ditetapkan, tantiem diberikan dalam bentuk Penghargaan Jangka Panjang (Long Term Incentive/LTI).
Lantas, berapa gaji Direktur Utama Pertamina Patra Niaga?
Berdasarkan Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, total kompensasi yang diberikan kepada manajemen kunci, yaitu dewan direksi dan komisaris, mencapai US$19,1 juta atau setara Rp312 miliar (asumsi kurs Rp16.370 per dolar AS).
Pada 2023, Pertamina Patra Niaga memiliki tujuh anggota dewan komisaris dan tujuh anggota dewan direksi. Jika kompensasi tersebut dibagi rata, setiap individu diperkirakan menerima penghasilan sekitar US$1,36 juta atau sekitar Rp21,8 miliar per tahun.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Tersangka dari pihak Pertamina:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga
- EC, VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga
Tersangka dari pihak swasta:
- MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
- Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun
Abdul Qohar juga menjelaskan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Tindakan ini tidak diperbolehkan.
"Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, ada mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum, sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar