Keterlibatan Putra Riza Chalid dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah Pertamina - Integritas-news

Breaking

Rabu, 26 Februari 2025

Keterlibatan Putra Riza Chalid dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Jakarta -- integritasnewsindonesia.com -- Kejaksaan Agung menilai bahwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, memperoleh keuntungan dari impor minyak mentah serta produk kilang Pertamina.

MKAR diketahui sebagai Beneficial Owner dari PT Navigator Khatulistiwa.

Tim penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Dugaan tersebut melibatkan MKAR bersama enam tersangka lainnya.

Para tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Selain itu, turut terlibat Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan; serta Dimas Werhaspati yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak tahun lalu, dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pertama pada 24 Oktober 2024. Sejauh ini, sebanyak 96 saksi telah diperiksa, serta disita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik (BBE).

"Akibat berbagai pelanggaran tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun," ungkap Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa (25/2).

Kerugian tersebut terdiri dari ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sebesar Rp2,7 triliun, impor BBM melalui DMUT/Broker senilai Rp9 triliun, pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp126 triliun, serta subsidi pada 2023 yang mencapai Rp21 triliun.

MKAR dan para tersangka lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Pemufakatan ini diwujudkan melalui manipulasi proses pengadaan, sehingga tampak seolah-olah telah sesuai prosedur. Salah satu caranya adalah dengan mengatur pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan sebelumnya serta menyetujui pembelian dengan harga tinggi (Spot) yang tidak memenuhi persyaratan.

Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan diduga melakukan pembayaran untuk Ron 92, padahal yang sebenarnya dibeli adalah Ron 90 atau lebih rendah. Selanjutnya, bahan bakar tersebut dicampur (blending) di Storage/Depo untuk mencapai standar Ron 92, meskipun praktik ini dilarang.

"Selain itu, dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, terjadi mark-up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Akibatnya, negara mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara tidak sah, sehingga tersangka MKAR memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut," jelas Abdul Qohar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar