Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tunda Retret Pasca Penahanan Hasto oleh KPK - Integritas-news

Breaking

Jumat, 21 Februari 2025

Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tunda Retret Pasca Penahanan Hasto oleh KPK

Jakarta -- integritasnewsindonesia.com -- Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, memerintahkan seluruh kepala daerah dari PDI Perjuangan untuk menunda keikutsertaan dalam kegiatan retret yang diselenggarakan pemerintah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah. Arahan ini diberikan setelah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh KPK terkait kasus buronan Harun Masiku.

Dilansir dari detikcom, Jumat (21/2/2025), instruksi ini tertuang dalam surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan pada Kamis (20/2). Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, membagikan surat tersebut dalam bentuk dokumen elektronik melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam surat itu, Megawati memberikan dua instruksi utama.

"Diinstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan, sebagai berikut:

  1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025," tulis poin pertama dalam surat tersebut.

Megawati juga meminta agar para kepala daerah dan wakil kepala daerah menghentikan perjalanan jika sudah menuju Magelang.

"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang, untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," lanjutnya.

Pada poin kedua, Megawati menginstruksikan para kepala daerah untuk tetap dalam komunikasi aktif dan siaga terhadap panggilan partai.

"2. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan standby commander call," bunyi poin kedua.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Megawati dan dibubuhi cap resmi PDIP.

Hasto Ditahan KPK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Hasto ditahan pada Kamis (20/2) pukul 18.08 WIB.

"Hasto Kristiyanto telah menjalani proses pemeriksaan dan mulai hari ini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK," ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers.

Diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2024. Ia sempat mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya, namun permohonannya tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar