Prabowo Resmi Bentuk Badan Pengelola Investasi Danantara - Integritas-news

Breaking

Senin, 24 Februari 2025

Prabowo Resmi Bentuk Badan Pengelola Investasi Danantara

Jakarta -- integritasnewsindonesia.com -- Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Badan ini berfungsi sebagai pengelola modal BUMN untuk diinvestasikan dalam proyek-proyek berkelanjutan dengan dampak signifikan bagi masyarakat.

Penandatanganan Keppres dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (24/2/2025), menyusul revisi UU BUMN yang telah disetujui oleh DPR. Selain itu, Prabowo juga menandatangani Keppres terkait pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara, didampingi sejumlah menteri.

"Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia," ujar Prabowo.

Dalam UU BUMN disebutkan bahwa Danantara terdiri dari dua struktur utama, yaitu Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas bertanggung jawab mengawasi operasional Danantara yang dijalankan oleh Badan Pelaksana.

UU tersebut juga mengatur bahwa Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi akan memperoleh modal dari penyertaan modal negara serta sumber lainnya. Penyertaan modal dari negara dapat berbentuk dana tunai, aset negara, maupun kepemilikan saham negara di BUMN.

Modal awal Danantara ditetapkan minimal Rp 1.000 triliun, dengan kemungkinan bertambah jika ada tambahan modal dari negara atau sumber lain.

Sebelumnya, Prabowo pernah menyatakan bahwa Danantara akan menjadi lembaga investasi besar di Indonesia, dengan sistem kerja yang menyerupai holding Temasek di Singapura. Danantara diproyeksikan mengelola aset senilai US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.715 triliun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar