Status Tersangka Hasto di KPK Resmi Berlaku Setelah Praperadilan Gagal - Integritas-news

Breaking

Jumat, 14 Februari 2025

Status Tersangka Hasto di KPK Resmi Berlaku Setelah Praperadilan Gagal

Jakarta -- integritasnewsindonesia.com -- Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akhirnya diputuskan oleh Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim memutuskan untuk tidak menerima praperadilan tersebut, sehingga status tersangka Hasto menjadi sah (sumber: detikcom).

Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan Hasto sebagai pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon. Praperadilan diajukan oleh Hasto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan terkait Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah (sumber: detikcom).

Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Djuyamto pada Kamis (13/2/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto dianggap kabur dan tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima. Dalam putusannya, hakim menyatakan, "Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima" (sumber: detikcom).

Berdasarkan catatan detikcom, putusan "tidak diterima" atau "niet ontvankelijke verklaard" (NO) berarti gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Hal ini berbeda dengan putusan "ditolak" yang menandakan pokok perkara sudah diadili dan tidak bisa diajukan kembali (sumber: detikcom).

Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menyatakan kekecewaannya atas putusan ini namun menegaskan bahwa ini bukan akhir dari upaya hukum yang akan ditempuh. "This is not the end," ujar Todung Mulya Lubis setelah sidang (sumber: detikcom).

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menilai putusan hakim sudah tepat dan sesuai dengan dalil serta argumentasi yang disampaikan tim hukum KPK. Setyo juga menyatakan bahwa kelanjutan penyidikan terhadap Hasto menjadi wewenang penyidik KPK (sumber: detikcom).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar