14 Lembaga yang Dapat Diisi Prajurit Aktif dalam Draf Final RUU TNI - Integritas-news

Breaking

Rabu, 19 Maret 2025

14 Lembaga yang Dapat Diisi Prajurit Aktif dalam Draf Final RUU TNI

Jakarta -- integritasnewsindonesia.com -- Draf final RUU TNI yang disepakati untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi undang-undang mencantumkan 14 kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Jumlah ini berkurang dari usulan awal yang mencapai 16 lembaga.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa penambahan dari 11 menjadi 16 lembaga pada akhirnya hanya mencakup 14 lembaga yang masih berkaitan dengan tugas pertahanan negara.

"Bahwa ada penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 [kementerian/lembaga], masih berkaitan dengan tugas yang terkait dengan pertahanan negara," kata Supratman usai rapat pleno di DPR, Selasa (18/3).

Dari total 14 lembaga, sembilan di antaranya telah diatur dalam UU TNI sebelum revisi, sementara lima lainnya merupakan usulan tambahan.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Mayjen Purn. TB Hasanuddin, menyebut DPR dan pemerintah sepakat menghapus penempatan prajurit aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena belum memiliki urgensi.

"Itu usulannya bahwa ini tidak terlalu penting ada prajurit TNI di KKP dan kita diskusikan, oke," katanya.

Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang disepakati dapat diisi prajurit aktif (Pasal 47) dalam RUU TNI hasil pleno Selasa (18/3):

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Mahkamah Agung

Tambahan lima lembaga baru:

  1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  2. Badan Penanggulangan Bencana
  3. Badan Penanggulangan Terorisme
  4. Badan Keamanan Laut
  5. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar