Rapat Pembahasan RUU TNI di Fairmont Digeruduk, Kasus Dilaporkan ke Polisi - Integritas-news

Breaking

Senin, 17 Maret 2025

Rapat Pembahasan RUU TNI di Fairmont Digeruduk, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Jakarta -- integritasnewsindonesia.com -- Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI bersama pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, mendapat aksi protes dari sejumlah orang. Insiden ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan yang dihimpun pada Senin (17/3/2025), tiga orang yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan meminta agar rapat Panja RUU TNI dihentikan, dengan alasan pertemuan tersebut digelar secara tertutup.

"Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan, pemerhati di bidang pertahanan, meminta penghentian rapat ini karena tidak sesuai jika dilakukan secara tertutup," ujar Andrie, salah satu peserta aksi, di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3).

Mereka menilai pembahasan RUU TNI tidak dilakukan secara transparan. Mereka juga menyuarakan kekhawatiran bahwa regulasi ini dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Laporan ke Polisi oleh Satpam Fairmont

Polda Metro Jaya menerima laporan terkait aksi protes ini dari seorang petugas keamanan hotel berinisial RYR. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu (15/3).

"Laporan ini terkait dugaan tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum, perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," ujar Ade Ary, Minggu (16/3).

Ia juga menyebutkan bahwa terlapor masih dalam penyelidikan, dengan pasal yang dikenakan meliputi Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 KUHP.

Insiden ini bermula ketika sekelompok orang meneriakkan protes di depan ruang rapat. Mereka menuntut agar pembahasan RUU TNI dihentikan karena dilakukan secara tertutup.

Respons KontraS

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), salah satu pihak yang terlibat dalam aksi protes tersebut, merespons laporan yang dibuat oleh satpam hotel.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi dari kepolisian mengenai laporan tersebut.

"Kami masih memverifikasi laporan itu karena hingga kini belum menerima salinan resmi dari kepolisian," ujarnya, Minggu (16/3).

Dimas menilai bahwa pasal-pasal yang disangkakan dalam laporan itu tidak relevan, mengingat aksi protes telah melalui pemeriksaan keamanan hotel dan tidak membawa barang berbahaya.

Menurutnya, pelaporan ini tidak seharusnya terjadi, mengingat aksi yang dilakukan bertujuan menyampaikan aspirasi dan tidak mengandung unsur intimidasi atau ancaman.

"Pemerintah dan DPR seharusnya bisa mencegah laporan ini jika mereka tidak antikritik. Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan koridor hukum terkait penyampaian pendapat di muka umum," tambahnya.

Lebih lanjut, Dimas menegaskan bahwa aksi ini adalah bagian dari kontrol masyarakat terhadap pembuatan kebijakan, agar produk legislasi yang dihasilkan tidak cacat hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar