BLANTERORIONv101

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dimulai 2 Juni 2025

23 Mei 2025

integritasnewsindonesia.com -- Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS mulai dicairkan pada 2 Juni 2025, sebagaimana diumumkan oleh PT TASPEN (Persero). Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyatakan bahwa jadwal pencairan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai pemberian gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan tahun 2025.

Henra menambahkan bahwa proses pencairan dilakukan secara otomatis tanpa perlu adanya pengajuan atau autentikasi ulang dari para pensiunan, sehingga mereka tidak perlu melakukan verifikasi data atau prosedur administratif tambahan.

“Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas jasa para pensiunan, serta wujud komitmen negara dalam memastikan keberlangsungan penghasilan bagi ASN yang telah purna tugas,” jelas Henra dalam pernyataan resminya pada Rabu, 21 Mei.

Adapun beberapa hal penting terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2025 meliputi:

  1. Nilai gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

  2. Tidak ada pemotongan iuran atau cicilan kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang diatur sesuai undang-undang.

  3. Pensiunan yang mulai menerima manfaat pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap memperoleh gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025.

  4. Bagi penerima pensiun pribadi sekaligus sebagai janda/duda, gaji ke-13 akan diberikan untuk kedua status tersebut.

  5. Jadwal pencairan khusus ditetapkan untuk:

    • TMT 1 Mei 2025: Pembayaran oleh PT TASPEN.

    • TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh instansi kerja terkait.

Komentar