integritasnewsindonesia.com -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendorong agar kasus penyajian makanan nonhalal di warung Ayam Goreng Widuran, Solo, diproses secara hukum.
Ia menilai alasan pihak restoran yang tidak mencantumkan informasi kehalalan selama bertahun-tahun sulit diterima, terutama mengingat restoran tersebut telah beroperasi lebih dari lima dekade.
Menurut Sahroni, kelalaian ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, khususnya penipuan terhadap konsumen.
"Kalau praktik ini sudah berlangsung lebih dari 50 tahun, sulit dipercaya tidak ada unsur kesengajaan. Saya melihat ini layak masuk ranah pidana sebagai penipuan terhadap konsumen. Polisi perlu segera menindaklanjuti," tegasnya pada Selasa (27/5).
"Yang menjadi masalah adalah mereka tahu mayoritas pelanggannya muslim, banyak yang mengenakan jilbab, tapi tidak ada pemberitahuan. Baru dijelaskan setelah kasus ini viral," tambahnya.
Ia menilai tindakan restoran Ayam Widuran bisa diklasifikasikan sebagai penipuan. Sahroni pun mendorong aparat kepolisian untuk berkoordinasi dengan MUI dan BPJPH guna menyelidiki potensi kasus serupa di tempat makan lain.
"Ini bisa dianggap sebagai bentuk penipuan yang serius, apalagi terhadap konsumen muslim. Bahkan Ketua PP Muhammadiyah sudah menilai ada unsur pidana. Jika memang ini disengaja demi meraup keuntungan, maka ini sangat tidak etis dan harus ditindak secara hukum," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, memutuskan untuk menutup sementara operasional warung tersebut. Ia menyebut penutupan ini bertujuan untuk memberi waktu bagi pihak restoran mengurus sertifikasi halal.
"Hari ini kami tutup sementara agar bisa dilakukan asesmen ulang dan proses sertifikasi halal," ujarnya pada Senin (27/5).
Social Media