BLANTERORIONv101

PPATK Ungkap 3 Jenis Rekening Menganggur yang Bakal Diblokir Sementara

30 Juli 2025

integritasnewsindonesia.com -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan tiga jenis rekening pasif yang berisiko diblokir sementara. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah ini ditujukan pada rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama setidaknya tiga bulan.

Menurut keterangan resmi PPATK pada Selasa (29/7), tujuan pemblokiran adalah untuk mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang, serta memastikan keamanan dan perlindungan hak nasabah agar tidak digunakan untuk tindakan kriminal.

Adapun kriteria rekening yang masuk dalam kategori ini mencakup:

  1. Rekening dormant yang berkaitan dengan tindak kejahatan, seperti hasil peretasan, transaksi ilegal, atau kegiatan kriminal lainnya.

  2. Rekening bantuan sosial yang tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun.

  3. Rekening milik lembaga pemerintah atau bendahara pengeluaran yang dinyatakan tidak aktif meskipun seharusnya aktif dan terpantau.

Ivan menambahkan bahwa rekening-rekening pasif berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana, seperti pencucian uang, transaksi narkotika, jual beli rekening, hingga kasus korupsi.

PPATK telah meminta bank untuk segera memperbarui dan memverifikasi data nasabah sesuai ketentuan, guna melindungi nasabah sah dan menjaga stabilitas serta integritas sistem keuangan nasional.

Meskipun rekening diblokir, PPATK menjamin dana nasabah tetap aman dan utuh. Nasabah yang merasa keberatan bisa mengajukan permohonan pembukaan blokir melalui formulir di tautan bit.ly/FormHensem.

Komentar