integritasnewsindonesia.com -- Penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 yang tengah ditangani KPK memasuki tahap baru. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi salah satu pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1 triliun.
KPK resmi menerbitkan surat pencegahan pada 11 Agustus 2025 untuk tiga orang, yaitu YCQ, mantan Stafsus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pendiri travel haji Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan berlaku enam bulan ke depan guna memastikan mereka tersedia saat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Ketiganya saat ini berstatus saksi.
Yaqut telah diperiksa KPK pada 7 Agustus selama kurang lebih empat jam. Usai pemeriksaan, ia menyatakan bersyukur mendapat kesempatan menjelaskan terkait pembagian kuota tambahan haji 2024, namun enggan membeberkan isi materi pemeriksaan.
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut menegaskan akan mematuhi proses hukum dan siap membantu penyelesaian perkara. Anna meminta publik menunggu hasil penyidikan KPK tanpa prasangka serta memberi ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar