KPK Periksa Nadiem Makarim dan Mantan Menag Yaqut Terkait Dua Kasus Berbeda Hari Ini - Integritas-news

Breaking

Kamis, 07 Agustus 2025

KPK Periksa Nadiem Makarim dan Mantan Menag Yaqut Terkait Dua Kasus Berbeda Hari Ini

integritasnewsindonesia.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan menteri, yakni Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyelidikan dua kasus yang berlainan.

Nadiem dijadwalkan diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek, sedangkan Yaqut akan dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait alokasi kuota haji di Indonesia.

Pengacara Nadiem, Mohamad Ali Nurdin, menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan KPK pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB dan ia akan mendampingi langsung selama pemeriksaan.
"Bismillah, beliau hadir. Saya akan mendampingi," ujar Ali, Rabu (6/8).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga mengonfirmasi pemanggilan terhadap Yaqut. Ia membenarkan bahwa KPK akan meminta keterangan dari mantan Menteri Agama tersebut hari ini.

Dalam kasus pengadaan Google Cloud, KPK menyelidiki proyek yang dilakukan selama masa pandemi COVID-19. Pengadaan ini berkaitan dengan sistem penyimpanan data pembelajaran daring di Kemendikbudristek yang dinilai memerlukan biaya besar.

"Iya, waktu pengadaannya bertepatan dengan masa pandemi, bersamaan dengan pengadaan Chromebook," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Ia menjelaskan bahwa layanan cloud tersebut digunakan untuk menyimpan data pelajar, seperti tugas dan hasil ujian.

"Sebagaimana kita tahu, penyimpanan data di cloud memerlukan biaya. Ini yang sedang kami telusuri lebih lanjut," kata Asep.

Sementara itu, untuk perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK menyatakan laporan masyarakat terkait kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut bahwa laporan itu tengah dikaji. Salah satu laporan pernah diajukan oleh kelompok Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu) pada 31 Juli 2024.

Menurut juru bicara KPK sebelumnya, Tessa Mahardhika, setiap laporan yang diterima akan ditelaah terlebih dahulu. Jika ditemukan indikasi yang cukup, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar