Peluang 42 Tersangka Ricuh di Sulsel Bebas Lewat Jalur Restorative Justice - Integritas-news

Breaking

Kamis, 11 September 2025

Peluang 42 Tersangka Ricuh di Sulsel Bebas Lewat Jalur Restorative Justice

integritasnewsindonesia.com -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membuka opsi pembebasan 42 tersangka kericuhan di Sulawesi Selatan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Ia menegaskan, hak-hak tersangka tetap dijamin selama masa penahanan.

Kerusuhan terjadi usai aksi demonstrasi di sejumlah titik di Makassar pada Jumat (29/8) malam, yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, perusakan fasilitas umum, hingga penganiayaan. Berdasarkan data Polda Sulsel, dari 42 tersangka, 34 orang dewasa dan 9 anak di bawah umur. Sebanyak 37 tersangka diduga terlibat pembakaran serta perusakan kantor DPRD, Kejati Sulsel, dan Pos Lantas Fly Over Makassar. Tiga tersangka lainnya diduga mengeroyok seorang pengemudi ojek online hingga tewas, sementara dua orang terlibat kericuhan saat demonstrasi di DPRD Kota Palopo. Polisi masih membuka kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Yusril sempat mendatangi Mapolda Sulsel untuk berdialog dengan para tersangka yang berasal dari latar belakang berbeda, seperti mahasiswa, buruh, pelajar, hingga petugas kebersihan. Menurutnya, restorative justice dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, bahkan persidangan, selama ada kesepakatan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Namun, ia menegaskan penerapan mekanisme tersebut harus disesuaikan dengan kategori perkara.

Yusril juga menekankan bahwa kunjungannya merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan sekaligus menjamin hak-hak dasar para tersangka, termasuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari serta pendampingan hukum. Ia mendorong agar anak-anak yang terjerat kasus ini diproses lebih cepat dan diberikan kesempatan untuk kembali dibina orang tuanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar