Mahasiswa UNM Gelar Aksi Tolak Praperadilan Dosen Tersangka Kasus Pelecehan - Integritas-news

Senin, 27 Oktober 2025

Mahasiswa UNM Gelar Aksi Tolak Praperadilan Dosen Tersangka Kasus Pelecehan

integritasnewsindonesia.com -- Sejumlah mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi demonstrasi untuk menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen berinisial K terhadap mahasiswanya. Dalam aksi tersebut, para peserta mendesak Pengadilan Negeri (PN) Makassar agar menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh dosen tersangka.

Pantauan di lokasi, Senin (27/10) pagi sekitar pukul 09.45 Wita, massa memenuhi area depan PN Makassar di Jalan RA Kartini. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Lawan Pelecehan Seksual” sambil menyuarakan tuntutan agar proses hukum tetap berjalan.

“Kami hadir untuk mengawal jalannya praperadilan yang sedang berlangsung di PN Makassar,” ujar salah satu orator di tengah aksi.

Ia menegaskan, jika gugatan praperadilan yang diajukan dosen tersebut diterima, maka hal itu dianggap mencederai rasa keadilan bagi korban. Massa pun meminta agar pengadilan menolak permohonan itu dan menegakkan hukum dengan tegas.

“Kalau praperadilan ini dikabulkan, maka kasus serupa bisa terulang lagi, entah dengan pelaku yang sama atau korban lainnya,” lanjutnya.

Seruan “Hidup Mahasiswa!” menggema di tengah demonstrasi yang berlangsung tertib. Petugas kepolisian turut mengatur arus lalu lintas agar tetap lancar, sementara peserta aksi hanya menggunakan sebagian badan jalan.

Diketahui, dosen berinisial K telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni lalu atas dugaan pelecehan terhadap mahasiswanya. Ia disebut memanfaatkan jabatannya untuk melakukan aksi bejat dengan dalih membantu korban menyelesaikan ujian akhir semester (UAS).

“Pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan membantu menyelesaikan UAS,” ungkap Ketua BEM FIS-H UNM, Fikran Prawira, Rabu (19/2).

Menurut Fikran, korban diancam akan diberi nilai buruk jika menolak permintaan pelaku. “Ada tekanan dan penyalahgunaan relasi kuasa. Ketika korban melawan, pelaku mengancam akan memberikan nilai jelek,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar