integritasnewsindonesia.com -- Seorang sopir travel antar daerah di Kabupaten Gowa menjadi korban pemerasan oleh sejumlah oknum aparat. Dalam kasus ini, tiga orang yang diduga anggota TNI dan satu anggota Polri disebut terlibat.
Peristiwa bermula saat korban, Aidil Isra, tengah mengantar penumpang dari Bulukumba menuju Barru pada 7 November 2025. Di tengah perjalanan, mobil yang dikendarainya dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai polisi. Setelah terjadi perdebatan, kelompok tersebut meminta uang Rp30 juta dengan alasan “permintaan atasan”.
Aidil yang merasa takut dan tidak berdaya akhirnya menuruti permintaan tersebut dengan mengirimkan uang ke rekening atas nama Siti. Setelah menerima uang, para pelaku berjanji bahwa korban tidak akan lagi diberhentikan di jalur yang sama, bahkan mereka memotret STNK dan KTP korban dengan alasan sebagai laporan kepada atasan.
Keesokan harinya, Aidil melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa. Kuasa hukumnya, Sya’ban Sartono, menyebut kliennya dituduh membawa TKI ilegal sebagai modus untuk menekan korban agar membayar sejumlah uang. Padahal, semua penumpang yang dibawa hanyalah warga biasa tanpa dokumen keimigrasian.
Menurut Sya’ban, pelaku awalnya meminta Rp50 juta, namun setelah negosiasi, korban hanya mampu memberikan Rp30 juta.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV/Hasanuddin, Kolonel (Kav) Budi Wirman, membenarkan adanya tiga oknum TNI yang tengah diperiksa terkait dugaan pemerasan tersebut. Ia menjelaskan, modus para pelaku adalah menghentikan kendaraan travel dengan alasan pelanggaran teknis, seperti kelebihan muatan, kemudian meminta uang damai.
Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan semacam itu dan berkomitmen menindak tegas oknum yang terlibat. Ia juga mengimbau seluruh prajurit untuk menjaga nama baik institusi dan tidak melakukan pelanggaran hukum. Selain tiga oknum TNI, kata Budi, terdapat pula tiga warga sipil dan satu oknum polisi yang diduga turut terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar