integritasnewsindonesia.com -- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menggelar inspeksi mendadak di Pasar Masumpu untuk memastikan pedagang menjual beras sesuai harga eceran tertinggi (HET).
“Kegiatan sidak ini dilakukan agar para pedagang beras di Bone tetap menjual sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah. Satgas pengendalian harga beras Polres Bone bersama dinas terkait akan terus memantau perkembangan harga di lapangan,” ujar Kanit Ekonomi Polres Bone, Ipda Yobel Peranginangin, kepada detikSulsel, Jumat (14/11/2025).
Sidak tersebut dilakukan di pasar yang berada di Jalan Sambaloge Baru sekitar pukul 15.00 Wita. Tim Satgas memeriksa pedagang hingga distributor untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan maupun manipulasi harga.
Yobel menegaskan pihaknya tak akan ragu menindak pedagang yang menaikkan harga secara tidak wajar. Ia juga meminta seluruh pedagang untuk menjaga stabilitas harga di pasaran.
“Dari pengecekan tadi, tidak ditemukan adanya kenaikan harga. Namun kami tetap meminta pedagang dan masyarakat untuk menjual dan membeli beras sesuai HET. Menjual di atas HET merupakan pelanggaran dan dapat dikenai sanksi,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pelanggaran terkait harga pangan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin usaha, hingga denda administratif.
“Pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. Mari bersama menjaga stabilitas harga demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mendorong masyarakat melapor jika menemukan pedagang menjual beras di atas HET. Satgas memastikan stok beras di Bone dalam kondisi aman.
“Masyarakat jangan sungkan melapor bila menemukan harga yang tidak sesuai aturan. Kami menjamin ketersediaan beras bagi warga Bone dan mencegah potensi inflasi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok,” tutup Yobel.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar