Lampung Barat – integritas-news —Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, mengatakan, Pelaksanaan Kampanye atau Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus tetap memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota serta larangan-larangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Peraturan Daerah yang berlaku.
“Lokasi yang dilarang yaitu ibadah termasuk halamannya, Rumah Sakit (RS) atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung Milik Pemerintah, Lembaga Pendidikan seperti Gedung dan Sekolah, serta jalur hijau seperti kawasan Sekuting Terpadu sampai ke Pengadilan Negeri Lampung Barat kecuali 1,5 meter dari trotoar,” jelasnnya, Senin (4/12).
Dirinya menerangkan, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan dan basan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.
“Pemasangan Alat Peraga Kampanye itu sendiri menjadi tanggung jawab peserta pemilu,” ungkapnya.
Menurutnya, penetapan lokasi tersebut sesuai dengan Diktum Kesatu yang mana nantinya dapat menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung dalam menentukan dan menetapkan lokasi kampanye Rapat Umum serta Pemasangan APK dalam pemilu tahun 2024 mendatang khususnya di kabupaten Lampung Barat.
“Yang mana keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni tanggal 20 November 2023 lalu,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar