Kepulauan Riau – integritas-news -- Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri dan Satlantas Polresta Barelang menggelar Operasi Zebra Seligi 2024 pada hari kedelapan pelaksanaannya. Operasi ini berhasil mengamankan 28 kendaraan angkutan barang dan 5 STNK, dengan lokasi penahanan di Hanggar Polda Kepri, Selasa (22/10/2024).
Dalam kegiatan tersebut hadir Dirlantas Polda Kepri, Kombes. Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si., Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kacab Jasa Raharja Provinsi Kepri Bapak Wanda P. Asmoro, perwakilan dari Bapenda Kepri, serta beberapa perwakilan instansi terkait dan awak media.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes. Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa selama operasi ini berlangsung, pihaknya menindak pelanggaran seperti kendaraan yang tidak memiliki STNK, kendaraan yang tidak lolos uji berkala, serta yang tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti kaca spion dan lampu utama. Selain itu, pengemudi tanpa SIM juga dikenai sanksi tilang. "Hukuman yang diterapkan berkisar dari denda maksimal Rp500.000 hingga Rp1.000.000, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan," jelasnya.
Operasi Zebra Seligi 2024 berhasil menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas, termasuk kendaraan yang tidak dilengkapi STNK dan tidak lolos uji berkala, serta pelanggaran teknis seperti kaca spion dan lampu kendaraan. Pengemudi yang tidak memiliki SIM juga dikenai denda maksimal hingga Rp1.000.000 sesuai dengan ketentuan.
Selain penindakan, operasi ini mencatat penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 5%. Penurunan ini mencakup kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, dengan 100% tidak ada kasus kecelakaan yang dilaporkan. Kecelakaan sepeda motor dan mobil penumpang juga turun, serta kasus tabrak lari menurun drastis hingga 91%.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa dalam Operasi Zebra Seligi 2024, penegakan hukum fokus pada tujuh pelanggaran utama melalui tilang elektronik (ETLE) dan teguran. "Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, serta kendaraan angkutan barang yang overload dan overdimensi," tegasnya. Ia juga menyampaikan bahwa tujuan utama operasi ini adalah untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya serta mengurangi angka kecelakaan.
Terakhir, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat untuk mendukung Pilkada 2024 yang tinggal 35 hari lagi dan menjaga situasi tetap kondusif. "Jangan mudah percaya dengan berita hoaks. Jika ada modus penipuan, segera laporkan melalui Call Center Polisi 110 atau unduh Aplikasi Polri Super Apps," himbaunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar