Jakarta – integritas-news -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, mengajukan kasasi atas vonis 6 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan perkara. Baik Hasbi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama mengajukan kasasi setelah vonis tidak berubah di tingkat banding.
"Pengiriman berkas kasasi," demikian tertulis di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dilihat pada Senin (14/10/2024).
Perkara kasasi ini juga sudah teregister di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 7143 K/PID.SUS/2024 pada 11 Oktober 2024. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses distribusi di MA.
Sebelumnya, Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menyatakan bahwa Hasbi terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di lingkungan MA.
Hakim juga memutuskan bahwa Hasbi harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan dikenai hukuman kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Hasbi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara selama 1 tahun akan dijatuhkan sebagai penggantinya.
Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis tersebut, sehingga hukuman 6 tahun penjara terhadap Hasbi tetap tidak berubah.
Selain kasus suap, Hasbi juga masih berstatus sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK juga telah menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan Hasbi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar