Istri Tom Lembong Hadiri Sidang Praperadilan: "Kasus Ini Terasa Aneh" - Integritas-news

Breaking

Kamis, 21 November 2024

Istri Tom Lembong Hadiri Sidang Praperadilan: "Kasus Ini Terasa Aneh"

Jakarta -- integritas-news -- Franciska Wihardja, istri mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, menghadiri sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/11). 

Franciska menyatakan keyakinannya bahwa suaminya tidak melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara terkait impor gula kristal mentah pada tahun 2015-2016, seperti yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung. 

"Saya mengenal suami saya, dan dia selalu mengutamakan kebaikan serta kepentingan masyarakat luas. Dia benar-benar mementingkan orang lain," ungkapnya setelah sidang. 

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukung dan percaya kepada Tom Lembong, termasuk tim kuasa hukum yang memberikan pendampingan hukum. "Saya ingin berterima kasih atas semua dukungan dari penasihat hukum. Kami menyerahkan semuanya kepada Tuhan, yakin bahwa kebenaran akan terungkap," tambahnya.

Franciska menjelaskan kondisi suaminya yang sempat terkejut saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Dia sehat dan tetap disiplin seperti biasanya. Saya tahu dia sangat teliti, rapi, dan selalu membaca serta mencatat setiap dokumen yang dia tanda tangani. Jadi, jika ada bukti yang menyatakan dia bersalah, menurut saya itu sangat aneh dan janggal," ujarnya. 

Kasus yang melibatkan Tom Lembong bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), ditangani oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang diklaim menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar. Mereka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak Selasa (29/10) usai menjalani pemeriksaan.

Tom Lembong menggugat prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan. Ia menilai penetapan tersangka dan penahanannya tidak sesuai dengan hukum acara. Menurutnya, tindakan yang ia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan pidana. 

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, memberikan izin bagi Tom Lembong untuk memberikan keterangan secara online dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan pada Kamis (21/11).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar