Kepulauan Riau -- integritasnewsindonesia.com -- Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) untuk melakukan pengecekan kehadiran personel setiap hari.
Instruksi ini diberikan setelah penangkapan SS, anggota Provost Polresta Tanjungpinang, di Batam terkait kasus narkoba. Sebelum ditangkap, SS absen dari dinas selama lima hari hingga akhirnya muncul kabar bahwa ia diamankan di Batam.
"Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin menegaskan perintah ini sebagai langkah disiplin setelah kasus yang melibatkan SS," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (11/3/2025).
Pandra menekankan bahwa pengecekan kehadiran anggota di Polresta, Polres, dan Polsek harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
Setiap satuan kerja (Satker) bertanggung jawab memastikan keberadaan anggotanya. "Kapolres dan Kapolsek harus mengontrol kehadiran personel setiap hari," tegas Pandra.
Ia juga menambahkan bahwa alasan ketidakhadiran harus jelas. "Jika ada yang tidak masuk dinas, harus dipastikan alasannya. Jika sakit, perlu ada surat keterangan dokter sebagai bukti," ujarnya.
Kapolres dan Kapolsek juga diminta untuk langsung meninjau kondisi anggota di lapangan. Jika ada yang absen tanpa keterangan, mereka harus didatangi ke rumahnya untuk memastikan keadaannya.
Kapolda Kepri menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin di internal kepolisian. "Sebagai aparat, Polri memiliki tugas utama untuk melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat. Oleh karena itu, ketertiban harus dimulai dari dalam institusi kita sendiri," pungkas Pandra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar