Jakarta -- integritasnewsindonesia.com -- Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menjadi perhatian luas masyarakat pada hari sebelumnya.
Pelaku yang berusia 31 tahun telah mendapat sanksi serta telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Pihak kepolisian membeberkan kronologi peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter peserta PPDS Unpad di RSHS Bandung. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa kejadian pidana tersebut berlangsung pada 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut Hendra, korban berinisial FA saat itu sedang menjaga ayahnya yang tengah dirawat. Pelaku, PAP, kemudian mengajak korban untuk melakukan pengecekan atau transfusi darah.
“Tersangka selanjutnya membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7,” ujar Hendra di Polda Jabar, Rabu (9/4).
Ia menambahkan, “[Tersangka] meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya.”
Setibanya di lantai 7, korban diminta berganti pakaian menggunakan baju operasi. Tersangka lalu membius korban melalui suntikan hingga tidak sadarkan diri.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan kembali ke IGD. Namun saat hendak buang air kecil, ia merasa nyeri pada bagian organ intim.
Korban kemudian menyampaikan kepada ibunya mengenai apa yang dilakukan tersangka sebelum ia kehilangan kesadaran. Keluarga yang merasa ada kejanggalan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Penyelidikan Polisi
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka PAP pada 23 Maret 2025.
Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan bahwa lokasi kejadian berada di salah satu gedung di RSHS yang masih baru.
"Itu ruangan baru. Mereka (pihak RSHS) rencananya untuk operasi khusus perempuan. Jadi, itu belum pakai," jelas Surawan.
Terkait tindakan pelaku terhadap korban, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
“Akan dilakukan uji di DNA, kan kita harus uji. Dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA korban, dan juga yang ada di kontrasepsi itu sesuai DNA sperma,” kata Surawan.
Pelaku Sempat Coba Bunuh Diri
Surawan juga mengungkap bahwa tersangka sempat berusaha mengakhiri hidupnya sebelum ditangkap.
“Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi sehingga dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap,” katanya.
Penahanan dan Proses Hukum
Tersangka PAP kini telah resmi ditahan. Ia dikenai Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
“Sudah ditahan pada tanggal 23 Maret,” ungkap Surawan.
Sikap Unpad
Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran menyatakan telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan PAP dari program PPDS.
"Terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," ujar Dekan FK Unpad, Yudi Hidayat, dalam keterangan pers, Rabu (9/4).
Yudi menambahkan bahwa kejadian tersebut terjadi di area rumah sakit pada pertengahan Maret 2025.
"Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik," tegasnya.
Sanksi dari Kemenkes
Kementerian Kesehatan juga menjatuhkan sanksi berat kepada PAP berupa larangan mengikuti program residen seumur hidup.
“Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad,” ujar Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, Rabu (9/4), mengutip pernyataan resminya.
“Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran,” tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar