Kronologi Awal Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS terhadap Pendamping Pasien di RSHS Bandung - Integritas-news

Breaking

Jumat, 11 April 2025

Kronologi Awal Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS terhadap Pendamping Pasien di RSHS Bandung

Jakarta -- integritasnewsindonesia.com -- Seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Terduga pelaku, Priguna Anugerah Prayoga (31), disinyalir telah menyalahgunakan wewenangnya saat bertugas pada dini hari tanggal 18 Maret 2025. Kasus ini mencuat ke publik setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu, dan kemudian menjadi viral di media sosial. Korban diketahui merupakan anak dari pasien yang sedang menjalani perawatan di RSHS.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di lantai 7 Gedung MCHC RSHS. Ia menambahkan bahwa PAP adalah seorang dokter residen dari sebuah universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang menjalani pendidikan spesialis anestesi di RSHS.

Menurut penuturan Hendra, kejadian bermula ketika pelaku meminta korban, yang berinisial FH, untuk menjalani prosedur pengambilan darah. Korban kemudian dibawa dari ruang IGD ke lantai 7 Gedung MCHC sekitar pukul 01.00 WIB. Di lokasi tersebut, korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan melepas seluruh pakaian yang dikenakannya.

"Pelaku menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sekitar 15 kali, lalu menghubungkannya ke selang infus. Ia kemudian menyuntikkan cairan bening ke dalam selang. Tak lama, korban merasa pusing dan kehilangan kesadaran," jelas Hendra.

Korban kembali sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan diminta kembali ke IGD. Setelahnya, FH mengeluhkan rasa perih saat buang air kecil dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Respons RSHS dan Unpad

Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, mengonfirmasi adanya laporan dugaan pemerkosaan oleh seorang residen anestesi. Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah melaporkan pelaku ke kepolisian dan mengeluarkannya dari program pendidikan di RSHS.

"RSHS merupakan pihak pertama yang melaporkan kejadian ini ke polisi. Residen yang bersangkutan juga sudah kami kembalikan ke fakultas karena statusnya bukan pegawai rumah sakit, melainkan peserta pendidikan dari fakultas," ujar Rachim.

Ia juga menambahkan bahwa dugaan pembiusan menjadi salah satu poin dalam laporan. Rachim menyebutkan bahwa pelaku terekam kamera CCTV dan seluruh bukti telah diserahkan kepada pihak berwenang.

"Kelihatannya memang begitu (dibuat tidak sadar). Mengingat pelaku merupakan peserta pendidikan spesialis anestesi, hal ini sesuai dengan kompetensi yang ia pelajari. Rekaman CCTV juga sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian," imbuhnya.

Dekan FK Unpad, Yudi Hidayat, turut menyampaikan kecaman keras terhadap insiden ini. Ia menegaskan bahwa pihak kampus akan mengawal proses hukum secara tegas.

"FK Unpad dan RSHS dengan tegas mengecam segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan akademik dan pelayanan kesehatan," kata Yudi melalui pernyataan tertulis.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Polisi telah menetapkan Priguna Anugerah Prayoga sebagai tersangka. Pria asal Pontianak yang kini tinggal di Bandung dan telah berkeluarga itu dijerat dengan Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Hingga kini, sebanyak 11 saksi telah diperiksa, termasuk korban, ibunya, perawat, dan saksi ahli. Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti dua set infus, dua pasang sarung tangan, tujuh alat suntik, dua belas jarum suntik, satu kondom, dan beberapa jenis obat-obatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar