integritasnewsindonesia.com -- Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), Irjen Pol Asep Safrudin, mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus besar penyelundupan narkotika jaringan internasional di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Senin (26/5/2025).
Acara tersebut menjadi bagian dari keberhasilan penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat sekitar 2 ton. Operasi ini merupakan hasil sinergi antara BNN, Bea Cukai, TNI AL, Polri, dan mitra internasional.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, dan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi dari lembaga negara, kementerian, TNI-Polri, serta perwakilan mitra internasional seperti DEA Amerika Serikat, NSB dan ONCB dari Thailand.
Dalam sambutannya, Komjen Marthinus menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi intelijen gabungan yang berlangsung selama lima bulan. Operasi tersebut berhasil menghentikan kapal Sea Dragon Tarawa yang membawa narkoba dalam jumlah besar.
Pada 20 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan melakukan penindakan terhadap kapal tersebut di perairan Kepri. Setelah dilakukan penggeledahan di dermaga, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dengan total berat lebih dari 2,1 ton.
Barang bukti sabu ini diketahui dikemas dalam ciri khas jaringan Golden Triangle dan disembunyikan di kompartemen mesin serta bagian depan kapal. Enam orang diamankan, terdiri dari empat WNI dan dua WNA asal Thailand, yakni:
-
Fandi Ramadhani
-
Leo Chandra Samosir
-
Richard Halomoan
-
Hasiolan Samosir
-
Weerapat Phong Wan (Thailand)
-
Teerapong Lekpradube (Thailand)
Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka. BNN bersama mitra internasional melakukan penyelidikan lebih lanjut dan telah mengidentifikasi seorang pengendali utama jaringan bernama Chanchai, alias Captain Tui, alias Jacky Tan, yang kini masuk dalam daftar buronan internasional dan akan dikenai red notice.
Komjen Marthinus menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa dan mencegah perputaran uang ilegal senilai lebih dari Rp5 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda Kepri menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung penuh pemberantasan jaringan narkotika, baik di level nasional maupun internasional. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk menjaga wilayah perbatasan dari ancaman narkoba yang semakin terstruktur dan masif.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengajak masyarakat aktif dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar