Polisi Amankan Tersangka Pengganti Pelat Nomor BMW Penabrak Mahasiswa UGM - Integritas-news

Breaking

Kamis, 29 Mei 2025

Polisi Amankan Tersangka Pengganti Pelat Nomor BMW Penabrak Mahasiswa UGM

integritasnewsindonesia.com -- Polresta Sleman telah mengamankan seorang pria yang diduga mengganti pelat nomor mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa UGM.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menjelaskan bahwa pelaku mengganti pelat nomor mobil yang dijadikan barang bukti dan diparkir di halaman belakang Mapolsek Ngaglik. Saat kecelakaan terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Sabtu (24/5) dini hari, mobil BMW tersebut menggunakan pelat F 1206. Namun, belakangan pelat nomor tersebut telah diganti menjadi B 1442 NAC tanpa sepengetahuan polisi.

Pergantian pelat itu terekam CCTV di sekitar lokasi parkir Mapolsek. Menurut Kapolresta, pelaku mengganti pelat saat berada di area tersebut bersama beberapa orang lain, tanpa izin atau sepengetahuan petugas.

Identitas, motif, dan hubungan pelaku dengan Christiano masih dalam penyelidikan. Untuk sementara, pelaku berstatus sebagai saksi dan diduga mencoba mengaburkan barang bukti.

"Dia bukan anggota kepolisian, kemungkinan teman Christiano, tapi ini masih kami dalami," ujar Erning dalam konferensi pers pada Rabu (28/5).

Dalam kesempatan yang sama, polisi juga menghadirkan Christiano, tersangka kecelakaan yang menewaskan Argo. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan beberapa pelat nomor di dalam mobil BMW milik Christiano. Polisi masih menelusuri tujuan dan penggunaan pelat-pelat tersebut.

Sebelumnya, warganet di platform X menyoroti perbedaan pelat nomor BMW yang terekam dalam video di TKP dan video kendaraan saat diamankan. Di lokasi kejadian, pelat belakang mobil tampak menggunakan nomor F dengan warna hitam. Namun, di video barang bukti di halaman Mapolsek, pelat belakang berubah menjadi B 1442 NAC berwarna putih — sesuai dengan pelat dalam laporan polisi.

Peristiwa tabrakan yang menewaskan Argo terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Korban mengalami luka parah di kepala dan beberapa bagian tubuh, dan meninggal di tempat kejadian. Jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY, sementara Christiano tidak mengalami luka.

Atas perbuatannya, Christiano yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar