integritasnewsindonesia.com -- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 58/PK.03/DISDIK yang mengatur jam efektif pembelajaran bagi seluruh jenjang pendidikan di Jawa Barat, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK. Dalam edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diinstruksikan memulai kegiatan belajar pada pukul 06.30 WIB, dari hari Senin sampai Jumat, sementara Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur sekolah.
Dedi menjelaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, dan bertujuan mendukung pembentukan karakter generasi muda Jawa Barat yang dikenal dengan konsep "Pancawaluya", yaitu generasi yang Bageur (baik), Cageur (sehat), Bener (jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
"Perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari, disesuaikan dengan potensi usia peserta didik," demikian tertulis dalam dasar kebijakan SE tersebut.
Sebelumnya, Dedi telah menggulirkan wacana agar sekolah dimulai pukul 06.00 WIB. Namun, dalam kebijakan resmi, jam pelajaran ditetapkan dimulai pukul 06.30 WIB.
Rincian Ketentuan Jam Belajar
1. PAUD/RA/TKLB:
-
Senin–Kamis: 06.30 WIB, minimal 195 menit per hari.
-
Jumat: 06.30 WIB, minimal 120 menit per hari.
2. SD/MI/SDLB:
-
Kelas I–II: 7 jp (Senin–Kamis), 4–6 jp (Jumat).
-
Kelas III–VI: 8,5 jp (Senin–Kamis), 6 jp (Jumat).
(1 jp = 35 menit untuk SD/MI, 30 menit untuk SDLB)
3. SMP/MTs:
-
Senin–Kamis: 8,75 jp.
-
Jumat: 6 jp.
(1 jp = 40 menit)
4. SMPLB:
-
Kelas VII: 8 jp (Senin–Kamis), 6 jp (Jumat).
-
Kelas VIII–IX: 8,5 jp (Senin–Kamis), 6 jp (Jumat).
(1 jp = 35 menit)
5. SMA/MA/SMLB:
-
Kelas X: 10 jp (Senin–Kamis), 6 jp (Jumat).
-
Kelas XI–XII: 9,75–11 jp (Senin–Kamis), 6 jp (Jumat).
(1 jp = 45 menit untuk SMA/MA, 40 menit untuk SMLB)
6. SMK/MAK:
-
Kelas X–XII (program 4 tahun): 10,5 jp (Senin–Kamis), 6 jp (Jumat).
-
Kelas XII (program 3 tahun): 10,5 jp (Senin–Kamis), 6,25 jp (Jumat).
-
Kelas XIII: 10 jp (Senin–Kamis), 6 jp (Jumat).
(1 jp = 45 menit)
Pengarahan dan Aktivitas Pasca Sekolah
Dalam edaran itu juga ditegaskan bahwa satuan pendidikan perlu memberikan pembinaan kepada siswa agar memanfaatkan waktu pulang sekolah (hingga pukul 17.30 WIB) untuk kegiatan positif, seperti:
-
Membantu orang tua,
-
Kegiatan sosial kemasyarakatan,
-
Kegiatan keagamaan,
-
Pengembangan minat dan bakat.
Sedangkan pukul 18.00–21.00 WIB dianjurkan digunakan untuk:
-
Kegiatan keagamaan,
-
Belajar di rumah,
-
Kegiatan bermanfaat lainnya.
Hari Sabtu dan Minggu dianjurkan digunakan untuk pendidikan berbasis keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler, dengan izin dan pengawasan orang tua/wali.
Penetapan dan Penyesuaian
Penerapan kebijakan ini diserahkan kepada pejabat satuan pendidikan yang berwenang, yang juga diberi kelonggaran untuk menyesuaikan kebijakan lima hari sekolah dan/atau memajukan jam mulai pembelajaran, sesuai kebutuhan dan karakteristik sekolah masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar