integritasnewsindonesia.com -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan aturan baru terkait jam masuk sekolah. Mulai tahun ajaran 2025/2026 yang dimulai Juli mendatang, seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA/SMK akan masuk pukul 06.30 WIB. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat bernomor 58/PK.03/Disdik, yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.
Mengacu pada unggahan Instagram Dinas Pendidikan Jawa Barat, kebijakan ini merupakan implementasi dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menanamkan nilai-nilai karakter dalam kerangka Panca Waluya: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian jam belajar dilakukan untuk mengoptimalkan kemampuan siswa dalam menyerap materi pelajaran di pagi hari, yang disesuaikan dengan tahapan perkembangan usia mereka.
Selain pengaturan jam belajar di sekolah, kebijakan ini juga mengatur kegiatan siswa di luar jam sekolah. Setelah pulang—yang maksimal hingga pukul 17.30 WIB—anak-anak diimbau untuk membantu orang tua, mengikuti kegiatan sosial, keagamaan, atau menyalurkan minat dan bakat. Selanjutnya, pada pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, waktu dianjurkan untuk belajar di rumah, beribadah, dan menjalani aktivitas produktif lainnya. Sedangkan akhir pekan (Sabtu dan Minggu) diharapkan menjadi momen pendidikan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler dengan seizin orang tua/wali.
Rincian Jam Efektif Sekolah di Jawa Barat:
PAUD, RA, TKLB:
-
Senin–Kamis: mulai 06.30 WIB, minimal 195 menit/hari
-
Jumat: mulai 06.30 WIB, minimal 120 menit
SD, MI, SDLB:
-
Senin–Kamis: mulai 06.30 WIB, minimal 7 jam pelajaran (JP)
-
Jumat: kelas I 4 JP, kelas II 6 JP
-
1 JP = 35 menit (SD/MI), 30 menit (SDLB)
SMP, MTs:
-
Senin–Kamis: mulai 06.30 WIB, minimal 8,75 JP
-
Jumat: minimal 6 JP
-
1 JP = 40 menit
SMPLB:
-
Senin–Kamis: mulai 06.30 WIB, minimal 8,5 JP
-
Jumat: minimal 6 JP
-
1 JP = 35 menit
SMA, MA, SMLB:
-
Senin–Kamis: mulai 06.30 WIB, minimal 10 JP
-
Jumat: minimal 6 JP
-
1 JP = 45 menit (SMA/MA), 40 menit (SMLB)
SMK, MAK:
-
Senin–Kamis: mulai 06.30 WIB, minimal 10,5 JP
-
Jumat: minimal 6 JP
-
1 JP = 45 menit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar