Muzakir Manaf: Pengibaran Bendera Aceh Belum Resmi, Tapi Diharapkan Segera Legal - Integritas-news

Breaking

Kamis, 19 Juni 2025

Muzakir Manaf: Pengibaran Bendera Aceh Belum Resmi, Tapi Diharapkan Segera Legal

integritasnewsindonesia.com -- Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menyampaikan pandangannya terkait rencana pengibaran bendera Aceh. Ia menegaskan bahwa secara hukum, proses legalitas pengibaran bendera tersebut masih belum selesai.

"Masih dalam proses. Saya rasa belum bisa dikibarkan untuk saat ini," ujar Muzakir saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Meski demikian, Muzakir menyatakan keinginannya agar pengibaran bendera Aceh dapat segera dilaksanakan setelah memperoleh dasar hukum yang sah. "Semoga bisa secepatnya," imbuhnya.

Menanggapi aksi damai yang melibatkan pengibaran bendera Aceh di halaman Kantor Gubernur pada hari Senin sebelumnya, Muzakir mengaku belum mengetahui kejadian tersebut karena tengah berada di Jakarta.
"Saya belum tahu, nanti saya akan cek dulu karena sudah beberapa hari di sini," jelasnya.

Sementara itu, Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, juga menyuarakan harapannya terkait pengesahan bendera Aceh.

"Bagi masyarakat Aceh, tentu kami berharap bendera itu bisa disahkan. Kami hanya bisa menunggu," ucap Malik saat ditemui di Jakarta, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Di sisi lain, Malik turut mengungkapkan rasa syukurnya atas selesainya sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

"Sebagai Wali Nanggroe Aceh, saya bersyukur atas terselesaikannya polemik terkait empat pulau tersebut," ungkapnya.

Ia menilai keputusan Presiden Prabowo yang menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari wilayah Aceh sebagai langkah yang arif dan bijaksana.

"Saya merasa senang karena masalah ini sudah dituntaskan. Ini keputusan yang sangat tepat. Jika tidak diselesaikan, saya khawatir akan muncul gejolak antara Aceh dan Sumatera Utara, yang sebenarnya tidak perlu terjadi," tegasnya.

Landasan Hukum Penggunaan Bendera Aceh

Isu bendera Aceh telah dibahas dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM RI Hamid Awaluddin mewakili pemerintah Indonesia, dan Malik Mahmud mewakili GAM, serta disaksikan oleh mantan Presiden Finlandia, Martti Ahtisaari, selaku fasilitator.

Dalam Pasal 1.1.5. MoU tersebut disebutkan bahwa "Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang, dan himne."

Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga mengatur hal serupa. Pasal 246 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh dapat menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.

Ayat (3) menegaskan bahwa bendera daerah Aceh bukan simbol kedaulatan negara dan tidak digunakan sebagai bendera kedaulatan.

Selanjutnya, ayat (4) menyatakan bahwa bentuk dan ketentuan bendera Aceh akan diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 juga mengatur secara rinci tentang bendera dan lambang Aceh, termasuk bentuk, warna, garis, bahan, makna, serta ketentuannya dalam Pasal 4.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar