integritasnewsindonesia.com -- Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun kembali mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara. Dua pelaku berhasil ditangkap dalam kasus penyelundupan narkoba asal Malaysia, yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Karimun pada 11 dan 12 Juni 2025.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial AA di Jalan Haji M. Nawawi, Kelurahan Tanjung Batu Kota. Saat penggeledahan, petugas menemukan 20 paket kecil sabu dengan berat bruto 4,41 gram yang disimpan dalam dompet milik tersangka.
Dari hasil penyelidikan pada ponsel AA, diketahui bahwa ia tengah memesan sabu dari seseorang berinisial AN yang berada di Malaysia dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang pesanan tersebut dikirim melalui kurir lain berinisial CH, warga Kundur Barat, dengan metode penyelundupan ekstrem, yakni menyembunyikan narkotika di dalam anus.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun. Pada Kamis, 12 Juni 2025, tersangka CH berhasil diamankan sesaat setelah tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal ferry dari Kukup, Malaysia.
Saat dilakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan, petugas tak menemukan barang mencurigakan. Namun dalam interogasi, CH mengakui bahwa ia membawa narkotika dengan cara disembunyikan dalam tubuhnya.
CH kemudian dibawa ke Mapolres Karimun, di mana ia mengeluarkan dua bungkus narkotika dari dalam anusnya: satu paket ganja kering seberat 78,15 gram dan empat paket sabu dengan berat 28,53 gram yang dilapisi lakban hitam. Ia mengakui bahwa seluruh barang tersebut merupakan pesanan dari tersangka AA.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencakup:
-
Sabu: 32,94 gram
-
Ganja kering: 78,15 gram
Jika dihitung, jumlah narkoba ini diperkirakan dapat menyelamatkan 267 hingga 345 orang, dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 3–4 orang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 113 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Polres Karimun menegaskan akan terus memperkuat langkah pemberantasan jaringan narkoba, terutama di wilayah perbatasan yang kerap menjadi jalur peredaran gelap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar