integritasnewsindonesia.com -- Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh pihak Polresta Solo pada Rabu (23/7), terkait kasus dugaan ijazah palsu. Pemeriksaan ini sebelumnya direncanakan berlangsung pekan lalu oleh Subdirektorat Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di mana Jokowi berstatus sebagai pelapor. Namun, ia meminta penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya karena kondisi kesehatan.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan pada Selasa (22/7) bahwa kliennya kini bersedia hadir dalam pemeriksaan yang akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Polresta Solo.
Rivai mengatakan bahwa ia telah menemui Jokowi pada siang hari untuk memastikan kesediaan mengikuti proses pemeriksaan. Menurutnya, lokasi pemeriksaan dipilih di Solo karena sejumlah saksi yang akan diperiksa juga berasal dari wilayah Solo dan Yogyakarta. Setelah berdiskusi dengan penyidik yang bertugas di Polresta Solo, disepakati bahwa pemeriksaan Jokowi akan dilakukan bersamaan dengan para saksi lainnya.
"Presiden Jokowi setuju dan akan hadir membawa dokumen pendukung, termasuk ijazah yang dipersoalkan," ujar Rivai.
Polda Metro Jaya saat ini menangani enam laporan terkait tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada Jokowi. Salah satu laporan tersebut berasal dari Jokowi sendiri, yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 305 Jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Dalam perkembangan terbaru, laporan dari Jokowi telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana. Sementara dari lima laporan lainnya, tiga telah masuk tahap penyidikan, sedangkan dua sisanya telah dicabut oleh pelapor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar