Trump Usulkan Tukar Akses Data Pribadi RI dengan Pemangkasan Tarif Impor, Ini Penjelasannya - Integritas-news

Breaking

Kamis, 24 Juli 2025

Trump Usulkan Tukar Akses Data Pribadi RI dengan Pemangkasan Tarif Impor, Ini Penjelasannya

integritasnewsindonesia.com -- Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan sebuah kesepakatan perdagangan dengan Indonesia yang memuat penyesuaian tarif serta pengaturan terkait transfer data pribadi lintas negara. Informasi ini diumumkan melalui situs resmi Gedung Putih dalam dokumen berjudul Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.

Dalam kesepakatan ini, tarif impor AS terhadap produk Indonesia diturunkan menjadi 19 persen, dari sebelumnya terancam naik hingga 32 persen. Presiden AS Donald Trump menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut dicapai setelah dirinya melakukan komunikasi langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

Salah satu poin penting dalam perjanjian ini adalah komitmen Indonesia untuk memungkinkan pengiriman data pribadi ke luar negeri, khususnya ke Amerika Serikat. Dalam dokumen disebutkan bahwa Indonesia akan memastikan regulasi yang mendukung kelancaran transfer data pribadi sebagai bagian dari dukungan terhadap arus perdagangan dan investasi digital.

Pada pernyataan lanjutan berjudul Fact Sheet: The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal, ditegaskan bahwa pengiriman data pribadi ke AS dilakukan dengan tetap mengacu pada perlindungan data sebagaimana diatur dalam hukum Indonesia. Artinya, AS harus diakui sebagai yurisdiksi yang memiliki sistem perlindungan data setara atau memadai menurut ketentuan hukum RI.

Kesepakatan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang berlaku efektif sejak Oktober 2024. Namun, implementasinya masih belum optimal karena pemerintah belum membentuk otoritas pelaksananya.

UU PDP bersifat ekstrateritorial, artinya aturan ini juga berlaku bagi pihak asing yang memproses data warga Indonesia. Di sisi lain, warga negara asing juga akan mendapat perlindungan jika datanya dikelola oleh pihak di Indonesia. Ketentuan transfer data lintas negara tertuang dalam Pasal 55 dan 56 UU tersebut, yang pada intinya mensyaratkan negara penerima data memiliki perlindungan yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia.

Hasan Nasbi dari Kantor Komunikasi Kepresidenan menjelaskan bahwa pertukaran data ini dilakukan hanya untuk keperluan perdagangan, bukan untuk pengelolaan data oleh pihak luar. Ia menekankan bahwa hanya negara yang sistem perlindungannya diakui yang dapat menjadi mitra dalam hal ini, sebagaimana sudah berlaku juga dalam hubungan Indonesia dengan Uni Eropa.

Namun, hingga saat ini, AS belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi yang komprehensif seperti General Data Protection Regulation (GDPR) milik Uni Eropa. Perbedaan ini tampak dari cara situs-situs web di kedua kawasan menangani data pengguna, di mana situs UE biasanya lebih transparan dan meminta persetujuan eksplisit.

Karena belum adanya pengakuan kesetaraan perlindungan data, setiap transfer data dari RI ke AS berpotensi membutuhkan izin langsung dari pemilik data. Hal ini bisa memengaruhi operasional berbagai perusahaan digital seperti Google, AWS, Meta (WhatsApp, Instagram, Facebook), dan lainnya.

Di sisi lain, Indonesia memiliki regulasi mengenai penyimpanan data yang diatur dalam PP No. 71 Tahun 2019. Aturan ini mewajibkan data sektor publik disimpan di server dalam negeri, sementara sektor swasta masih boleh menyimpan data di luar negeri, kecuali untuk data keuangan.

Terkait dengan poin-poin transfer data dalam kesepakatan ini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menentukan sikap pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar