integritasnewsindonesia.com -- Masyarakat Karimun dikejutkan oleh penemuan jasad seorang perempuan di area kosong dekat SMAN 1 Karimun pada Senin (21/7). Korban diketahui bernama Mardiana (18), istri siri dari Arya Soma (20), yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
Sesuai laporan polisi dengan Nomor LPLP/B/44/VII/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, insiden tersebut terjadi pada Minggu malam (20/7) sekitar pukul 20.30 WIB. Arya mengajak korban bertemu di Jalan Raja Oesman, tepatnya di lahan kosong di dekat SMAN 1. Dalam pertemuan itu, karena merasa cemburu dan sakit hati atas dugaan perselingkuhan korban dengan pria lain, pelaku nekat menghabisi nyawa Mardiana menggunakan pisau yang telah ia bawa.
Jasad korban ditemukan esok paginya oleh seorang siswa SMAN 1 dalam kondisi mengenaskan, dengan luka tusuk pada wajah, leher, punggung, tangan, dan tengkuk, serta luka sayatan di sejumlah bagian tubuh. Dari hasil pemeriksaan forensik oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, Sp.F di RSUD Muhammad Sani, ditemukan luka tusuk yang menembus tulang serta dugaan patah tulang leher.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Selasa (22/7) pukul 18.00 WIB di wilayah Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Karimun. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau stainless, sepeda motor Suzuki F 125, pakaian pelaku, dan beberapa barang milik korban.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Arya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman minimal 15 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut oleh tim Satreskrim Polres Karimun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar