Kejagung Soroti Keterlibatan Nadiem Makarim dalam Proyek Pengadaan Laptop Pendidikan - Integritas-news

Breaking

Rabu, 16 Juli 2025

Kejagung Soroti Keterlibatan Nadiem Makarim dalam Proyek Pengadaan Laptop Pendidikan

integritasnewsindonesia.com -- Kejaksaan Agung mengungkap dugaan peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung pada 2019 hingga 2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Nadiem merupakan tokoh sentral dalam perencanaan program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khususnya laptop Chromebook.

Menurut Qohar, inisiasi program itu telah dimulai bahkan sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri, di mana ia disebut merancangnya bersama Ibrahim Arief yang kala itu belum diangkat sebagai konsultan teknologi.

“Perencanaan bersama tersebut sudah melibatkan produk sistem operasi tertentu sebagai satu-satunya OS yang akan digunakan dalam pengadaan TIK 2020–2022,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa (15/7).

Setelah menjabat, Nadiem disebut melanjutkan inisiatif tersebut dengan mengadakan pertemuan dengan pihak Google guna mendiskusikan pelaksanaan program digitalisasi di Kemendikbudristek. Pembahasan teknisnya kemudian diteruskan oleh Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, yang menjajaki detail pengadaan Chromebook berbasis Chrome OS.

Nadiem juga diketahui memimpin rapat virtual pada 6 Mei 2020 bersama sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk Direktur SD dan SMP Kemendikbudristek, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief, di mana ia memberikan arahan untuk melaksanakan pengadaan TIK berbasis Chrome OS hingga tahun 2022.

Lebih jauh, Qohar menjelaskan bahwa Nadiem mengesahkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek ini. Regulasi tersebut mengatur penggunaan dana APBN sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5,66 triliun, total mencapai Rp9,3 triliun, guna membeli sekitar 1,2 juta unit Chromebook.

Namun, menurut Kejagung, perangkat yang menggunakan sistem operasi Chrome OS tersebut dinilai tidak optimal dalam mendukung proses belajar mengajar, karena dianggap kurang cocok bagi para guru dan siswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar