integritasnewsindonesia.com -- Polda Sulawesi Selatan menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berakhir dengan pembakaran gedung DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto menyampaikan, dari total tersangka, 14 orang terlibat pembakaran kantor DPRD Provinsi Sulsel, sedangkan 18 lainnya berkaitan dengan aksi di kantor DPRD Kota Makassar.
Dalam kasus di DPRD Sulsel, terdapat 13 tersangka dewasa dan 1 anak di bawah umur, dengan inisial di antaranya RN (19), RHM (22), MIS (17), hingga AY (23). Sementara itu, kericuhan di DPRD Makassar melibatkan 14 orang dewasa serta 4 anak di bawah umur, dengan identitas berinisial MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), dan beberapa lainnya.
Ke-32 tersangka dijerat berbagai pasal pidana sesuai peran masing-masing. Untuk kasus DPRD Sulsel, pasal yang digunakan antara lain Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP mengenai perusakan, serta Pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana.
Sedangkan untuk kasus di DPRD Makassar, selain pasal-pasal tersebut, juga dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP mengenai penadahan, hingga Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.
"Penyidikan masih berlangsung guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain," ujar Didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar