integritasnewsindonesia.com -- Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial Prof S, ditetapkan sebagai tersangka setelah menampar santrinya yang tidak memberi salam usai pengajian. Meski begitu, polisi memutuskan tidak menahan Prof S dengan alasan kondisi kesehatannya.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, memastikan proses hukum tetap berjalan meski tersangka tidak ditahan. Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV penamparan beredar luas di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/9) pagi di Masjid Pesantren Datok Sulaiman, ketika santri berinisial D (16) ditegur dan ditampar lantaran langsung keluar tanpa menyalami pimpinan ponpes. Sebelumnya, sehari sebelumnya, Prof S juga sempat menampar seorang remaja bernama MK (14) dengan alasan serupa saat acara Maulid Nabi.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, menyebut kedua laporan korban sedang ditangani penyidik. Sementara pihak yayasan pesantren beralasan kondisi kesehatan Prof S kurang stabil ketika kejadian, lantaran ia tengah mengidap stroke ringan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar