integritasnewsindonesia.com -- Seorang pemuda bernama Rian (28) diduga menganiaya balita berinisial MA (2), anak dari kekasihnya sendiri, hingga meninggal dunia di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Aksi kejam itu dipicu kekesalan pelaku setelah korban disebut buang air besar di celana dan menolak pergi ke kamar mandi.
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani menjelaskan insiden tersebut terjadi di Perumahan Lamunre, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, pada Kamis (21/11). Saat itu ibu korban, Lely, meminta pelaku mengantarnya ke tempat kerja dan berencana menitipkan anaknya, namun pelaku memilih menjaga korban sendiri. Sebelum kejadian, pelaku sempat menenggak ballo (tuak) bersama temannya.
Sesampainya di rumah, pelaku mencium bau kotoran dari korban. Ia marah ketika korban tidak juga bergerak ke kamar mandi meski sudah diancam menggunakan gagang sapu. Pelaku kemudian memukul paha korban dua kali dengan gagang sapu. Korban sempat berjalan menuju kamar mandi, namun tidak masuk, membuat pelaku semakin tersulut emosi. Pelaku lalu mengambil balok kayu dan menghantam punggung korban sekali.
Setelah itu, pelaku membantu membersihkan tubuh korban. Ia kemudian meminta korban mengambil celana di kamar, namun korban hanya diam. Pelaku menarik tangan korban hingga kepala anak tersebut terbentur dinding, membuatnya pingsan dan muntah. Panik, pelaku memindahkan korban ke kasur dan berusaha menyadarkannya.
Pelaku lalu menghubungi ibu korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Hikma Sejahtera Luwu. Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Polisi telah memeriksa tiga saksi, yakni pelaku, ibu korban, dan mantan suami ibu korban. Penyidik berencana memanggil saksi tambahan, termasuk teman ibu korban serta tetangga yang mengetahui kondisi keluarga tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar