integritasnewsindonesia.com -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menyerahkan surat keputusan (SK) pengaktifan kembali kepada dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keduanya mendapatkan kembali status kepegawaiannya setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Penyerahan SK berlangsung di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (17/11/2025) pagi. Kedua guru hadir mengenakan seragam batik PGRI dan didampingi Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin. SK tersebut diserahkan oleh Sekda Sulsel Jufri Rahman bersama Kadisdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin dan Kepala BKD Erwin Sodding.
Rasnal dan Abdul Muis tampak sangat bahagia setelah secara resmi dapat kembali menjalankan tugas sebagai pendidik. Jufri Rahman menyampaikan apresiasi kepada Presiden atas pemberian rehabilitasi yang memulihkan nama baik serta hak-hak keduanya. Ia memastikan seluruh hak kepegawaian yang sebelumnya tertahan akan dihitung dan dikembalikan.
Menurut Jufri, proses pemulihan status ASN ini telah dikoordinasikan dengan KemenPAN-RB, Kemendagri, dan BKN. Ia juga berterima kasih atas kesabaran kedua guru selama menunggu penyelesaian proses tersebut.
Sebelumnya, Rasnal dan Abdul Muis dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) setelah divonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun, lewat keputusan rehabilitasi Presiden, hak-hak keduanya dipulihkan, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan yang sempat terhenti dengan total Rp 175.909.386.
Dari jumlah tersebut, Rp 149.448.786 merupakan hak Rasnal, sementara Rp 26.460.600 adalah hak Abdul Muis, mencakup gaji, tunjangan tambahan pendapatan (TPP), dan tunjangan profesi guru (TPG). Kadisdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin menjelaskan bahwa gaji Abdul Muis sebenarnya tetap berjalan, sementara pengembalian pembayaran lebih banyak diberikan kepada Rasnal sesuai periode gajinya yang sebelumnya dihentikan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar