integritasnewsindonesia.com -- Kepala Desa Tanambuah, Muhammad Nasrullah, di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, ditetapkan sebagai buronan setelah melarikan diri saat akan diperiksa terkait dugaan korupsi dana desa senilai Rp574 juta. Nasrullah sebelumnya hadir di kantor polisi, namun meminta izin untuk melaksanakan salat Jumat dan tidak pernah kembali.
Menurut Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, sejak hari itu keberadaan Nasrullah tidak lagi diketahui. Polisi telah menyebarkan poster DPO ke berbagai wilayah dan meminta yang bersangkutan menyerahkan diri secara koperatif, sembari terus melakukan pelacakan.
Kasus korupsi ini terungkap berdasarkan hasil audit Inspektorat Mamuju yang menemukan banyak penyimpangan penggunaan dana desa. Temuan tersebut mencakup pemotongan hak aparat desa dan tokoh agama yang tidak disalurkan, pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan, hingga klaim perjalanan dinas yang diduga fiktif.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian pada 14 proyek fisik desa, seperti pembangunan kantor desa, posyandu, talut, dan galian saluran, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp243 juta. Audit dilakukan melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi teknis oleh tim Dinas PUPR, sebelum hasilnya diserahkan ke Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar